Siap-siap

Kini, bukan persoalan kemenangan dan kekalahan.
juga cinta dan khianat. tetapi menjelaskan
bahwa di keduanya ada hidup selalu berjaga.
teruslah berlari dari kaki-kaki terkecil...

Jumat, 19 Desember 2008

Peran Pers Mewujudkan Demokrasi*)

Oleh CONIE SEMA

Prolog: Sejak lama Amerika Serikat selalu menyatakan kebebasan berbicara dan mengutarakan pendapat. Paham ini menjadi ‘barang jualan’ AS setiap kali menjual paham demokrasi dan kapitalisme. Namun, kenyataan yang terjadi jauh dari teori yang selama ini mereka tawarkan untuk meninabobokan pengikut paham kebebasan bersuara ala AS. Sejak lama negara tersebut menggunakan media sebagai senjata untuk menipu rakyat dan dunia.

Dalam buku bercudul: Mesin Penindas Pers: Membongkar Mitos Kebebasan Pers di Amerika, yang merupakan kesaksian sejumlah wartawan top Amerika peraih penghargaan korban pemberangusan sistematis, yang dieditori Kristina Borjesson (2006), bisa ditemukan perjalanan upaya penindasan pers yang dilakukan secara sadar, terencana, dan sistematis oleh pemerintah AS melalui sistem di media besar di negara tersebut.

Salah satu contohnya adalah saat jaringan televisi CBS enggan menayangkan sebuah laporan tentang bagaimana industri rokok Amerika memakai zat kimia untuk meningkatkan kecanduan perokok. Bahkan, televisi CNN, yang berhasil mensejajarkan diri dengan jaringan televisi raksasa lain pasca peliputan perang Irak-Kuwait, akhirnya tak kuasa untuk menelikung pemberitaannya agar menguntungkan AS. Untuk mempertahankan hegemoninya, banyak praktik kotor yang harus dilakukan pemerintah AS. Tak hanya berkubang dalam industri obat bius, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia setiap kali terjadi kudeta.

Cukilan buku tersebut merupakan analogis, bagaimana sebuah sistem kekuasaan menguasai opini publik melalui media massa. Fenomena tersebut juga dialami banyak media massa terutama yang menginginkan masyarakat dan sistem demokrasi yang bersih.

Di Indonesia pasca kekuasaan otoriter Soeharto, memasuki fase baru demokrasi. Masa transisi demokrasi ini, mengambil peran besar sebagai agen perubahan untuk mewujudkan demokrasi sejati. Pers yang disebut-sebut sebagai pilar atau institusi keeempat demokrasi (setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif), diharapkan mampu mendorong proses demokratisasi, baik melalui mekanisme formal maupun mekanisme struktural.

Mekanisme formal yakni melalui, lembaga politik, perangkat undang-undang, dan hukum yang yang demokratis. Sedangkan mekanisme struktural diciptakan dari perimbangan kekuasaan antara masyarakat dan pemerintah yang sedang diuji dan diuji.

Agar tidak melebar ruang diskusi kita soal demokrasi ini, kita coba memetakan beberapa pokok bahan diskusi berkaitan dengan agenda demokrasi yang tengah berlangsung di Indonesia.

1. Pemetaan Posisi Pers dan Lembaga Politik .
2. Independensi Pers dan Gerakan Demokrasi.
3. Agenda.

Dari ketiga topik tersebut kita ambil studi kasus peristiwa politik,yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah berlangsung di seluruh daerah di tanah air. Artinya peristiwa politik tersebut menjadi bahan kajian kita bersama, sejauh mana posisi pers mendorong instrumen-instrumen demokrasi yang terlibat dalam proses pemilu daerah tersebut. Serta sejauhmana independensi pers itu sendiri untuk menjadi inspirasi terdepan memberikan pendidikan politik masyarakat sehingga mampu berpikir rasional. Terutama ketika harus menentukan pilihannya pada calon-calon kepala daerah. Hal tersebut selain upaya mewujudkan kehidupan demokrasi yang lebih baik, dan usaha terpilihnya para pengelola pemerintahan di daerah yang lebih baik dan kredibel.

Musim semi pilkada tersebut, dapat kita eksplor dalam diskusi ini, sejauhmana peran pers khususnya media massa di daerah, ketika berhadapan dengan kandidat bersama partai politik pendukungnya, baik dalam konteks independensi, dan sebagai kontrol sosial terhadap institusi demokrasi seperti KPU Daerah, Ormas, Ornop, dan lainnya.

Ada beberapa tolak ukur kita untuk mengetahui sejauhmana peran pers dalam proses politik pilkada tersebut, terutama mendorong kualitas hak-hak institusi demokrasi dalam segala tingkatan politik masyarakat;

1. Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan jujur, serta mekanisme pemilihan yang transparan.
2. Sikap partai terhadap berbagai isu dan kepentingan vital di dalam masyarakat.
3. Independensi partai-partai terhadap praktek politik uang, serta kepentingan etnis dan agama.
4. Kemampuan partai untuk membentuk dan menjalankan pemerintahan.
5. Kinerja lembaga independen dan perangkat demokrasi lainnya untuk mendorong representasi rakyat, mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, dan lain-lain.

Berbagai riset yang dilakukan lembaga kajian demokrasi seperti Demos menunjukkan kinerja institusi demokrasi tersebut masih buruk. Peristiwa transisi demokrasi malah memunculkan banyak para elit oligarki, dari tiga poros; pejabat, pengusaha, dan preman. Hal ini lebih banyak terjadi pada gerakan demokrasi di tingkat lokal. Demokrasi seakan telah dibajak kekuatan oligarki tersebut. Partai-partai politik pun sudah sebagain besar “dibeli” para pengusaha. Mereka juga membentuk organ-organ paramiliter, untuk pengamanan “alternatif” kiprah mereka di masyarakat.

Tentunya masalah di atas akan perkembang dalam diskusi ini.

Epilog: Kebebasan Pers dan Agenda Demokrasi

Kebebasan pers pasca reformasi sebetulnya mulai terbuka. Munculnya undang-undang Nomor 40 tentang Pers, sudah ada ruang terbuka yang memungkinkan pelaku pers lebih berperan aktif mendukung proses demokrasi di Indonesia. Dalam konteks itu adalah wajar, jika kita bertanya atau istilah bekennya menggugat sejauhmana peran pers atau media massa, baik cetak dan elekteronik, serta media on line, mendukung agenda-agenda demokrasi.

Dalam seminar pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Toshiyuki Sato, dari Kantor Berita Jepang NHK mengatakan, kebebasan pers memiliki peran sebagai stabilisator dalam masyarakat demokratis. Media yang memiliki peran pengontrol dalam masyarakat bertanggung jawab untuk mengkritik pemerintah yang cenderung koruptif, atau menentang perkembangan demokrasi itu sendiri.

Menurut Toshiyuki, dengan peran itu, media massa mampu mendewasakan masyarakat yang dilayaninya. Untuk itu, semakin hari media massa, termasuk wartawannya, harus bersikap imparsial dan independen. Di sisi lain, intervensi pemerintah terhadap media harus diminimalkan. “Untuk itu, media harus selalu terbuka terhadap kritik dan siap bertanggung jawab atas apa yang diliputnya,” lanjut Toshiyuki.

Dari sekian banyak agenda-agenda demokrasi yang sedang bergulir saat ini, setidaknya dapat dilihat dua agenda besar: desentralisasi pemerintahan dan desentralisasi politik.

Desentralisasi pemerintahan sudah membuahkan undang-undang otonomi daerah. Perimbangan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah. Di ranah politik, desentralisasi politik masih berjalan lamban, meski sudah begitu banyak dilakukan amandemen undang-undang politik. Secara struktural perubahan menuju demokrasi sudah mulai nampak, meski secara subastansial masih banyak dinilai para pengamat kineraja institusi demokrasi ini masih buruk. Seperti koreksi terhadap Komisi Pemilihan Umum KPU Pusat dan KPU daerah.

Agenda demokrasi ke depan setelah munculnya kesempatan calon-calon independen dalam revisi undang-undang politik. Juga hendaknya diikuti muncul partai-partai politik local. Karena sistem politik sekarang masih sangat sentralistik ke pusat atau pengurus partai di pusat. Untuk mengganti anggota parlemen di tingkat kabupaten, pengurus daerah harus meminta persetujuan pengurus pusat.

Tentunya pers diharapkan mendorong percepatan proses demokrasi tersebut merujuk ke beberapa hal yang menjadi acuan dan kaidah atau nilai demokrasi itu sendiri. Kaidah tersebut menurut Henri B. Mayo:

1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Dalam setiap masyarakat terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan, yang dalam alam demokrasi dianggap wajar untuk diperjuangkan. Perselisihan-perselisihan ini harus dapat diselesaikan melalui perundingan serta dialog terbuka dalam usaha untuk mencapai kompromi, konsensus atau mufakat. Kalau golongan-golongan yang berkepentingan tidak mampu untuk mencapai kompromi, maka ada bahaya bahwa keadaan semacam ini mengundang kekuatan-kekuatan dari luar untuk campur tangan dan memaksakan dengan kekerasan tercapainya kompromi atau mufakat.

2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.

Dalam setiap masyarakat yang memodernisasikan diri terjadi perubahan sosial yang sebabkan oleh berbagai faktor. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijakannya kepada perubahan-perubahan ini, dan sedapat mungkin membinanya jangan sampai tidak terkendalikan. Sebab kalau hal ini terjadi, ada kemungkinan sistem demokratis tidak dapat berjalan, sehingga timbul system diktatur.

3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

Pergantian atas dasar keturunan, atau dengan jalan mengangkat diri sendiri serta ketiadan pergantian pemimpin dalam jangka waktu tertentu dianggap tidak wajar dalam demokrasi.

4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai tingkat minimum.
Golongan-golongan minoritas yang sedikit banyak kena paksaan akan lebih menerimanya kalau diberi kesempatan untuk turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif,

5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Dalam masyarakat yamg tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku. Untuk hal ini perlu terselenggaranya suatu masyarakat terbuka serta kebebasan-kebebasan politik yang memungkinkan timbulnya fleksibilitas dan tersedianya alternatif dalam jumlah yang cukup banyak.

6. Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam hal ini semua masyarakat mempunyai hak-hak yang sama serta adanya kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan serta prasarana pendapat umum semacam pers dan media massa. (Miriam Budiarjdo, 2003 : 62-63)

Terakhir, dunia pers juga harus melakukan reposisi peran dalam perjuangannya, dikaitkan dengan paradigma demokrasi Indonesia Baru, yang akan mengakselerasi peningkatan kesejahteraan bangsa kita secara adil dan beradab, dengan berbagai kearifan metodologis yang mampu meningkatkan kualitas kesadaran motivasi masyarakat untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya secara mandiri, tanpa kehilangan citra dan jatidirinya sebagai bangsa yang relijius dan berbudaya.

Dengan demikian, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan kepemerintahan yang baik (good government), dikaitkan dengan paradigma otonomi daerah (Otda), peran pers semakin strategis dalam membangun budaya dialogis, sebagai modal dasar terwujudnya masyarakat madani yang demokratis, adil dan beradab. Sehingga, dalam proses aktualisasinya, antara pemerintah dengan masyarakat, terjalin hubungan yang kondusif, dalam arti saling memahami dan saling percaya-mempercayai, tanpa ada unsur kebencian, akan peran dan posisinya masing-masing, dalam rangka membangun kemakmuran negeri ini.

Ok. Salam pembebasan!

*) disampaikan pada kemah jurnalistik di jambi, 20 Desember 2008

Conie Sema: Wartawan RCTI, aktif dalam kegiatan-kegiatan pro demokrasi, Ketua Studi Pembangunan untuk Demokrasi (SPED) di Lampung, Senat Majelis Prodem Indonesia (2005-2008). Domisili di Lampung: Jalan Imam Bonjol 544-A, Bandar Lampung. HP: 0811722410, Email: conie@indo.net.id, atau www.coniesema.blogspot.com.